Kunjungan Studi dari Universitas Muhammadiyah Cirebon di Kantor BPKN RI

Jakarta - 16/02/2023. BPKN-RI menerima kedatangan kunjungan Studi dari Universitas Muhammadiyah Cirebon di kantor BPKN-RI terkait Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Dalam kunjungan studi yang di hadiri oleh Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Dr. Haris Munandar N, M.A, Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H Anggota Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Drs. Radix Siswo Purwono,M.S, Lasminingsih, S.H.,L.L.M, dan Drs. M. Said Sutomo dan Wakil Dekan dari Univ. Muhammadiyah Cirebon Dr. Rohadi M.hum serta Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Cirebon.
Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Dr. Haris Munandar menyampaikan Konsumen menurut UUPK Pasal 1 No.2 adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Dr. Ermanto Fahamsyah Menjelaskan juga mengenai Tujuan Perlindungan Konsumen di Indonesia ada lima (5) yang pertama meliputi Meningkatkan kesadaran, kemampuan, kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan pemberdayaan konsumen dalam menuntut hak-haknya sebagai konsumen, kedua menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, ketiga Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, keempat Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan kelima Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha.
Lasminingsih SH LLM selaku Anggota Komisi Kerjasama dan Kelembagaan menyampaikan materi tentang kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia, dimana menurut UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada 3 lembaga di bidang perlindungan konsumen yaitu BPKN, BPSK dan LPKSM. Ketiga lembaga tersebut memiliki peran dan tantangan masing-masing dalam mencapai tujuan perlindungan konsumen.